Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagai berikut :
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :