Tugas dan Fungsi

Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Tugas dan Fungsi Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagai berikut :

  1. Kedudukan
    Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

  2. Tugas
    Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kelautan dan perikanan.

  3. Fungsi
    a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Kelautan dan Perikanan;
    b. penyusunan rencana dan program pendidikan;
    c. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan dibidang kelautan dan perikanan;
    d. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    e. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
    f. pengembangan sistem penjaminan mutu;
    g. pelaksanaan pembinaan karakter;
    h. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
    i. pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni;
    j. pelaksanaan pengawasan internal;
    k. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, prasarana dan sarana lainnya; dan
    l. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan.

Tugas dan Fungsi PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Tujuan

  1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik
  2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik

Prinsip

  1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
  2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu
  3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :

  1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik
  2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
  4. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
  5. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
  6. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian